TABUNGAN QURBAN

Bidang Dakwah Sosial

Yayasan Assunnah Cirebon

KETENTUAN PENYERTAAN TABUNGAN QURBAN 1443 H BIDANG DAKWAH DAN SOSIAL YAYASAN ASSUNNAH CIREBON

  1. Beragama Islam.

  2. Mengisi Formulir yang disediakan. Klik Disini

  3. Menabung bisa harian, pekanan, bulan atau ketika ada uang dengan besaran yang tetap/bebas.

  4. Peserta tidak melakukan penarikan sebelum periode tabungan berakhir.

  5. Periode tabungan dimulai sejak mendaftar sampai hari raya Idul Adha 1443H.

  6. Satu per tiga daging qurban yang menjadi hak peserta dapat diminta peserta atau dialokasikan/disalurkan sesuai dengan persetujuan peserta.

  7. Panitia berwenang untuk mendistribusikan hewan qurban.

  8. Dalam hal pendistribusian hewan Qurban, panitia bekerjasama dengan DKM Masjid Assunnah Cirebon.

  9. Jika terdapat kelebihan tabungan setelah pelaksanaan qurban, maka kelebihan tabungan tersebut menjadi hak peserta.

  10. Jika terdapat kelebihan tabungan setelah pelaksanaan qurban dan peserta tidak dapat dikonfirmasi atau tidak diperolehnya informasi keberadaan peserta atau keluarga peserta, maka kelebihan tabungan tersebut dijadikan infaq dan digunakan/didistribusikan sesuai dengan keputusan panitia.

  11. Jika selambat-lambatnya tanggal 8 Dzulhijjah pada tahun qurban, nilai tabungan kurang dari biaya pelaksanaan qurban dan tidak ada konfirmasi dari peserta atau peserta tidak dapat dihubungi atau tidak diperolehnya informasi keberadaan peserta dan keluarga peserta, maka uang tersebut dijadikan sebagai infaq dan digunakan/disalurkan sesuai dengan keputusan panitia.

  12. Panitia wajib pro aktif meminta konfirmasi dan/atau mencari informasi dan/atau menghubungi peserta jika diperlukan.

  13. Panitia wajib membuat laporan pelaksanaan qurban kepada peserta yang pelaksanaan qurbannya dilakukan oleh panitia.

  14. Peserta yang meninggal dunia pada masa kepesertaan, maka tabungan qurban menjadi hak ahli waris.

  15. Peserta yang karena tugasnya atau tempat kerja atau karena pengadministrasian yang berhubungan dengan pendapatan dan hal lain yang sekiranya dapat mengganggu jalannya proses tabungan qurban, maka peserta wajib memberikan informasi kepada panitia.

  16. Peserta yang berhenti dari kepesertaan sebelum masa tabungan berakhir, maka tabungan dapat diambil pada akhir periode atau hari H Iedul Qurban.

  17. Satu ekor sapi dapat diqurbankan secara berkelompok oleh sebanyak-banyaknya 7 peserta.

  18. Bagi peserta yang memilih hewan qurban sapi dan berkelompok dalam 7orang, maka panitia akan menentukan anggota kelompok tersebut.

  19. Jika pada hari H nya iedul Qurban dan nilai tabungan belum mencapai harga hewan qurban, maka peserta boleh menambah uang tabungan langsung seharga hewan qurban, atau tabungan qurban dilanjutkan untuk musim qurban tahun depan.

  20. 1. Harga Kambing :

      A. Rp.5.300.000 berat ±65-75 kg

      B. Rp.4.300.000 berat ±55 kg

      C. Rp.3.800.000 berat ±43 kg

      D. Rp.3.300.000 berat ±37 kg

      E. Rp.2.800.000 berat ±30 kg

      F. Rp.2.300.000 berat ±25 kg

    2. Harga Sapi :

      A. Sapi Lokal patungan untuk 7 orang Rp. 3.500.000,-

      B. Sapi Bali patungan untuk 7 orang Rp. 2.800.000,-

  21. Peserta menunaikan pembayaran tabungannya dengan cara :

    • Setor langsung ke Kantor Bidang Dakwah dan Sosial Yayasan Assunnah Cirebon

    • Jemput Tunai oleh petugas yang sudah ditunjuk

    • Transfer ke Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) 254 453 79 00 An. Saepudin (Rekening Staf Bidang Dakwah Sosial yang Khusus untuk Tabungan Qurban).

      Konfirmasi : Amy Aef : 087 710 411 105 atau Amy Mulyana : 089 963 968 10

Dokumentasi

...
...
...
...
...
...
...
...

Daftar Peserta Baru

Cek Saldo Tabungan